Jakarta Pusat, 15 Januari 2026 - Perkembangan praktik bantuan hukum di Indonesia menunjukkan dinamika yang semakin kompleks, khususnya dalam perkara sengketa tanah yang melibatkan masyarakat dengan korporasi maupun institusi negara. Salah satu contoh aktual adalah keterlibatan LBH Mata Elang bersama Mata Elang Law Firm & Partners dalam menangani sengketa lahan strategis bernilai lebih dari Rp500 miliar. Perkara ini tidak hanya mencerminkan besarnya nilai ekonomi yang dipertaruhkan, tetapi juga menggambarkan pentingnya akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang berhadapan dengan kekuatan negara.
Latar Belakang Perkara Sengketa Lahan
Kasus ini berawal dari gugatan terkait objek tanah dan bangunan yang berlokasi di kawasan strategis di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Sengketa tersebut melibatkan ratusan warga sebagai pihak tergugat yang menghadapi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pihak penggugat. Nilai objek perkara mencapai lebih dari Rp500 miliar karena luas lahan yang dipersengketakan mencapai sekitar 9.293 meter persegi di kawasan bisnis utama.
Perkara ini termasuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam hukum perdata, sehingga proses pembuktiannya sangat bergantung pada validitas dokumen, sejarah kepemilikan tanah, serta penguasaan fisik atas objek sengketa. Dalam konteks ini, aspek legalitas sertifikat menjadi titik krusial dalam menentukan kekuatan hukum masing-masing pihak.
Tantangan Hukum dalam Sengketa Melawan BUMN
Salah satu tantangan utama dalam perkara ini adalah keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bertindak sebagai kuasa hukum perusahaan BUMN. Kehadiran JPN menunjukkan bahwa sengketa ini tidak hanya bersifat privat, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan negara. Oleh karena itu, strategi litigasi yang disusun harus mempertimbangkan aspek hukum administrasi, hukum perdata, serta kemungkinan keterkaitan dengan hukum pidana.
Tim hukum dari LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm menyusun pendekatan yang komprehensif, antara lain:
1. Analisis keabsahan dokumen kepemilikan tanah.
2. Penelusuran riwayat sertifikat hak guna bangunan.
3. Investigasi lapangan untuk membuktikan penguasaan fisik.
4. Kajian terhadap putusan pidana yang dijadikan dasar gugatan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pembuktian yang objektif dan sistematis, mengingat prinsip hukum perdata menegaskan bahwa pihak yang mendalilkan harus membuktikan dalilnya.
Pentingnya Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Kasus sengketa lahan bernilai besar ini menjadi pengingat bahwa masyarakat tidak boleh menghadapi proses hukum tanpa pendampingan. Dalam praktiknya, ketimpangan sumber daya antara warga dan institusi negara sering menimbulkan ketidakadilan. Oleh karena itu, peran lembaga bantuan hukum menjadi krusial dalam menjaga keseimbangan.
Pendampingan hukum sejak awal dapat:
• Mencegah manipulasi dokumen.
• Memastikan prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan.
• Melindungi hak-hak konstitusional warga.
• Mengurangi risiko kriminalisasi dalam sengketa perdata.
Etika dan Profesionalisme dalam Penanganan Kasus Besar
Meskipun nilai objek perkara sangat besar, tim hukum tetap menjaga kerahasiaan identitas klien sebagai bentuk perlindungan hukum. Hal ini merupakan bagian dari kode etik profesi advokat yang menuntut profesionalisme, independensi, serta integritas.
Dalam konteks negara hukum, profesionalisme advokat menjadi salah satu pilar utama untuk menjamin tegaknya keadilan. Sengketa antara warga dan institusi negara harus diselesaikan secara transparan, objektif, dan berbasis pembuktian.
Konklusi
Penanganan sengketa lahan bernilai lebih dari Rp500 miliar oleh LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm menunjukkan bahwa lembaga bantuan hukum memiliki kapasitas untuk menangani perkara berskala nasional. Kasus ini juga menegaskan pentingnya sinergi antara advokat, paralegal, dan akademisi dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.
Di tengah kompleksitas sengketa tanah di Indonesia, peran lembaga bantuan hukum menjadi semakin strategis. Tidak hanya sebagai pendamping, tetapi juga sebagai agen perubahan dalam mewujudkan sistem hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat.

0 Komentar