INFORMASI KASUS
Ungaran, 28 Juli 2025 - LBH Mata Elang menangani Perkara Sengketa Tanah yang dialami seorang warga Ungaran. Dalam perkara tersebut, korban selaku pemilik sah tanah dan bangunan menghadapi pihak lain yang diduga menguasai dan menghuni sebagian lahannya tanpa hak serta tanpa sepengetahuannya bahkan disertai indikasi upaya klaim atas tanah tersebut. Dalam penanganannya, korban memperoleh pendampingan hukum dari LBH Mata Elang serta melibatkan peserta magang dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro bernama Andre Dwi Hermawan untuk memperoleh pengalaman langsung dalam penerapan ilmu dan keterampilan hukum di lapangan.
EDUKASI
(PENYEROBOTAN TANAH)
Kumpulkan Bukti Kepemilikan
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Asli: Ini adalah bukti terkuat kepemilikan Anda.
- Akta Jual Beli (AJB): Dokumen yang membuktikan bagaimana Anda memperoleh tanah tersebut.
- Surat Ukur/Peta Bidang: Untuk menunjukkan letak dan batas-batas tanah secara jelas.
- PBB (Pajak Bumi dan Bangunan): Bukti pembayaran PBB atas nama Anda.
- Surat Keterangan Riwayat Tanah: Dari Kantor Desa/Kelurahan setempat, untuk mengetahui sejarah kepemilikan tanah.
- Foto/Video: Dokumentasi visual kondisi tanah, batas-batas, atau bangunan yang didirikan pihak lain.
- Saksi: Orang-orang yang mengetahui riwayat tanah, batas-batasnya, atau tindakan penyerobotan yang dilakukan.
Lakukan Somasi
Sebelum membawa masalah ke pengadilan, kirimkan surat somasi kepada pihak yang melakukan penyerobotan tanah atau pihak yang wanprestasi dalam jual beli tanah. Somasi berisi:
- Identitas tanah dan kepemilikan Anda.
- Penjelasan mengenai tindakan tidak sah yang dilakukan Tergugat.
- Permintaan agar Pelaku menghentikan tindakan penyerobotan atau memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu tertentu (misalnya, 7 atau 14 hari).
- Peringatan bahwa jika somasi tidak diindahkan, Anda akan menempuh jalur hukum.
Ajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri
Jika somasi tidak diindahkan, langkah selanjutnya adalah mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat tanah berada.
Laporkan Tindak Pidana ke Kepolisian
Selain gugatan perdata, Anda juga dapat melaporkan tindakan penyerobotan tanah atau pemalsuan dokumen yang terjadi ke Kepolisian (Polsek/Polres setempat) dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah atau tindak pidana lainnya yang relevan.
LAYANAN HUKUM
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang menghadapi masalah terkait kepemilikan tanah, jangan tunda lagi! Semakin cepat Anda mencari bantuan, semakin besar peluang Anda untuk melindungi aset berharga Anda. LBH Mata Elang atau Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners siap memberikan konsultasi hukum dan pendampingan yang Anda butuhkan. Kami akan membantu Anda memahami hak-hak Anda, menyusun strategi terbaik, dan mendampingi Anda di setiap langkah proses hukum.
.jpg)