Semarang, 06 Agustus 2025 - Tim LBH Mata Elang dengan melibatkan peserta magang dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro bernama Andre Dwi Hermawan, menunjukkan dedikasi dan integritas dalam menghadapi kendala teknis demi memperjuangkan keadilan bagi kliennya. Dokumen replik yang telah disusun sebagai hasil bimbingan langsung dari Ketua LBH Mata Elang menjadi instrumen penting dalam pembelaan perkara. Namun menjelang batas akhir pengunggahan, server e-Court mengalami gangguan. Menyikapi keadaan tersebut, tim LBH Mata Elang secara proaktif mengambil langkah dengan mendatangi Pengadilan Negeri Semarang untuk berkoordinasi langsung dengan petugas pengadilan serta menjelaskan kendala teknis yang dihadapi. Dengan membawa dokumen replik yang telah siap diunggah, tim juga menyampaikan permohonan perpanjangan waktu pengunggahan dengan dasar bahwa keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian melainkan semata-mata akibat gangguan teknis pada server e-Court.
EDUKASI
(STRUKTUR REPLIK YANG KUAT)
Tanggapan atas Eksepsi
Menganalisis dan membantah keberatan formal yang diajukan tergugat.
Tanggapan atas Pokok Perkara
Membela dan mengukuhkan kembali dalil gugatan awal penggugat serta membantah dalil tergugat dengan argumentasi dan bukti yang kuat.
Tanggapan atas Gugatan Rekonvensi
Menganalisis dan membantah setiap klaim dalam gugatan balik yang diajukan tergugat.
LAYANAN HUKUM
Apakah Anda sedang menghadapi masalah hukum dan membutuhkan pendampingan dari advokat yang berintegritas dan gigih? Jangan biarkan kendala teknis atau prosedural menghentikan perjuangan Anda. Hubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang atau Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners. Kami siap menjadi garda terdepan Anda, mengawal setiap langkah persidangan, dan memastikan keadilan yang layak Anda dapatkan.
.jpg)